PROGRAM KERJA
LEMBAGA PENDIDIKAN MA’ARIF NU KAB. BANYUMAS
MASA KHIDMAT 2018-2023
VISI, MISI, TUJUAN, DAN FUNGSI
Lembaga Pendidikan Ma’arif Nahdlatul Ulama merupakan perangkat departementasi Jam’iyah Nahdlatul Ulama yang bertugas menjalankan program dan kebijakan pendidikan dan pengajaran formal tingkat dasar dan menengah.
VISI
“Menjadi pusat pengembangan pendidikan yang mandiri, berkualitas dan profesional dalam bingkai paham Islam Ahlussunnah Waljama’ah.
MISI
- Mewujudkan penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan melalui satuan-satuan pendidikan yang bermutu dan terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat yang ditopang dengan manajemen, sarana dan prasarana pendidikan yang baik;
- Menyelenggarakan dan memfasilitasi satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama agar menjadi wahana pembentukan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, menguasai ilmu pengetahuan, memiliki keterampilan dan berakhlakul karimah sesuai dengan paham Islam Ahlussunnah Waljama’ah;
- Mengendalikan mutu pengelolaan dan mutu lulusan pendidikan dari setiap satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama;
- Mengembangkan jaringan kerja sama dengan melakukan usaha-usaha untuk mencapai kemandirian organisasi;
- Memberikan pelayanan kelembagaan kepada Pengurus Wilayah, Pengurus Cabang, dan Pengurus Majelis Wakil Cabang, serta penyelenggara dan pengelola satuan pendidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama;
- Memperkuat implementasi paham Ahlussunnah Waljama’ah dalam praksis kependidikan di lingkungan Nahdlatul Ulama.
TUJUAN
- Menanamkan nilai-nilai paham Ahlussunnah Waljama’ah melalui jalur pendidikan dasar dan menengah formal;
- Menyediakan pendidikan yang bermutu yang dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat;
- Mendorong terwujudnya penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan di lingkungan yang menghasilkan lulusan bermutu dan berakhlakul karimah;
- Menyelenggarakan, memberikan bimbingan, pembinaan dan pelayanan dalam pengelolaan satuan dan kegiatan pendidikan;
- Mensinergikan elemen-elemen masyarakat dan pemerintah untuk penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan yang mandiri.
FUNGSI
- Pembinaan paham Ahlussunnah Waljama’ah dan ke- Nahdlatul Ulama-an di lingkungan satuan pendidikan Nahdlatul Ulama;
- Pendirian, penyelenggaraan, pengelolaan dan pembinaan pendidikan dasar dan menengah formal di lingkungan Nahdlatul Ulama;
- Perencanaan, pengorganisasian, pembimbingan, koordinasi, danpengawasan atas pengelolaan pendidikan;
- Peningkatan kualitas dan kuantitas pendidik dan tenaga kependidikan;
- Pengembangan kualitas dan kuantitas kegiatan pendidikan;
- Penelitian dan pengembangan di bidang pendidikan dasar dan menengah formal;
- Penyampaian masukan kepada pengurus Nahdlatul Ulama sebagai bahan pertimbangan dalam penetapan kebijakan bidang pendidikan dasar dan menengah formal.
TUGAS DAN WEWENANG
Pengurus Lembaga Tingkat Cabang memiliki tugas dan wewenang untuk:
- Melaksanakan program Lembaga di tingkat cabang sesuai dengan pedoman kerja dan pedoman penyelenggaraan dan pengelolaan pendidikan dasar dan menengah formal yang ditetapkan oleh Pengurus Lembaga Tingkat Pusat;
- Mengukuhkan Pengurus Lembaga Tingkat Majelis Wakil Cabang yang telah disahkan oleh Pengurus Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama;
- Menjalankan fungsi eksekutif Lembaga sebagai penyelenggara satuan pendidikan dasar dan menengah formal berbadan hukum jam’iyah;
- Melakukan konsultasi dan konsolidasi dengan Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dalam pelaksanaan program Lembaga di tingkat cabang;
- Mengusulkan status satuan pendidikan untuk bergabung dalam pembinaan Lembaga kepada Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah;
- Melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Lembaga di tingkat majelis wakil cabang;
- Bersama Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah, melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan serta pengelolaan pendidikan dasar dan menengah di daerahnya;
- Bersama Pengurus Lembaga Tingkat Majelis Wakil Cabang, melakukan supervisi terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah formal;
- Melakukan kerjasama dengan lembaga, banom, dan lajnah di lingkungan Nahdlatul Ulama, serta lembaga- lembaga lain baik pemerintah maupun swasta dalam pengembangan program pendidikan di daerahnya;
- Melaksanakan pendataan satuan pendidikan dasar dan menengah formal di daerahnya dan melaporkannya kepada Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah;
- Melaksanakan sistem administrasi dan keuangan Lembaga;
- Mengangkat dan memberhentikan pendidik dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan dasar dan menengah formal;
Melaporkan dan mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan setiap semester kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama dan Pengurus Lembaga Tingkat Wilayah