Visi dan Arah Kerja

“Mewujudkan Lembaga-Lembaga Pendidikan Ma’arif di Kabupaten Banyumas Sebagai Ke-BANGGA-An”

SEKOLAH/MADRASAH MA’ARIF HARUS;

  1. ISLAMI
  2. Berakhlakul karimah
  3. Bermutu
  4. Bersih
  5. Sehat
  6. Nyaman
  7. Aman
  8. Mandiri
  9. Berbudaya unggul
  10. Menyejahterakan
  11. Berorientasi kepuasan pelanggan

 

10 AKSI PROGRAM MENUJU BANGGA MA’ARIF

  1. Penguatan Aqidah Ahlussunnah Wal Jama’ah An-Nahdliyah
  2. Penguatan kelembagaan danTata Kelola
  3. Peningkatan kualitas layanan proses pendidikan dan Penjaminan Mutu
  4. Pengembangan dan peningkatan mutu Sumber Daya Manusia
  5. Penguatan kemandirian melalui Pengembangan potensi ekonomi dan kewirausahaan
  6. Pengembangan jaringan kerjasama
  7. Pengembangan sistem informasi dan publikasi
  8. Pengembangan sarana prasarana pendidikan
  9. Optimalisasi pemanfaatan dan pendayagunaan aset
  10. Peningkatan kesejahtaran

 

 

PROYEKSI  PROGRAM UNGGULAN

  1. Penataan administrasi dan pembuatan data base ma’arif
  2. Penguatan aqidah ahlussunnah wal jama’ah bagi pendidik dan tenaga kependidikan ma’arif.
  3. Kesejahteraan (pemenuhan Asuransi bagi Guru dan tenaga kependidikan, dan berupaya mendorong bagi peningkatan pendapatan/insentif)
  4. Publikasi profil sekolah ma’arif dan kegiatan-kegiatan satuan pendidikan melalui berbagai media.
  5. Pengembangan sistem informasi
  6. Rintisan Sekolah/madrasah ma’arif unggulan dengan berbagai kekhasan dan keunggulan lokalitasnya (misal: sekolah/madarasah ungggul prestasi akedemik, ungggul seni dan olahraga, unggul perpustakaan, sekolah/madrasah boarding, sekolah/madrasah berbasis pesantren, dll)
  7. Pelatihan/workshop dalam rangka peningkatan mutu pendidik dan tenaga kependidikan
  8. Penguatan peran pengurus dan komite sekolah/madrasah
  9. Revitalisasi koperasi tunas ma’arif sebaga KSU
  10. Optimalisasi layanan perpustakaan dan laboratorium sekolah/madrasah (Workshop perpustakaan, laboran).
  11. Penggalian dan pemberdayaan sumber-sumber pendanaan ma’arif bagi upaya kemandirian pendidikan ma’arif.
  12. Workshop kepemimpinan bagi kepala sekolah/madrasah
  13. Penguatan kewirausahaan sekolah/madrasah
  14. Pendampingan penyiapan akreditasi, ISO.
  15. Pendataan dan pengelolaan aset ma;arif.
  16. Pemagangan guru pada sekolah unggulan sebagai guru model.
  17. Penyusunan Standarisasi/SOP layanan= SOP rekruitmen guru, SOP rekruitment kepala, SOP pembelajaran ma’arif, SOP penulisan soal, SOP penulisan buku ajar/sumber belajar, SOP kerjasama.
  18. Penghargaan sekolah/madrasah berprestasi, sekolah sehat.
  19. Penghargaan guru yang membanggakan (teladan)
  20. Penghargaan kepala sekolah yang membanggakan (teladan)
  21. Penghargaan kepada siswa berprestasi
  22. Penyelenggaraan dan partisipasi berbagai event perlombaan.
  23. Sosialisasi peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah di bidang Pendidikan.
  24. Optimalisasi Peran dan sinergitas MWC Ma’arif dan BP3MNU/Pengurus.

 

PENCANANGAN GERAKAN

  1. GERAKAN NGAJI
  2. GERAKAN PAGI BACA BUKU
  3. GERAKAN BERSIH
  4. GERAKAN SOPAN
  5. GERAKAN SHOLAT JAMA’AH
  6. GERAKAN TERTIB DISIPLIN

PENGUATAN KELEMBAGAAN, KEORGANISASIAN, ADMINISTRASI

1. Kelembagaan Dan Keorganisasian

  1. Rapat kerja pengurus setiap tahun (sebelum Tahun Pelajaran baru)
  2. Rapat Koordinasi rutin pengurus: 2 bulan sekali (minggu I bulan genap), dan insidental.
  3. Rapat kerja ma’arif 2 kali dalam satu periode, di awal periode dan di tengah periode (dihadiri PC, ketua MWC LP. Maarif, Kepala sekolah/madrasah).
  4. Rapat Koordinasi 3 bln sekali kepala sekolah/Madrasah (dilakukan bergilir berbasis zonasi/wilayah).
  5. Rapat Koordinasi tahunan ma’arif (sebelum Tahun Pelajaran baru)
  6. Koordinasi dengan yayasan dan kepala sekolah dengan basis ideologi aswaja
  7. Penghargaan kepada guru dan kepala yang pensiun, minimum surat penghargaan
  8. Pengangkatan dan masa jabatan kepala sekolah/madrasah harus sesuai pedoman dan peraturan LP Ma’arif (diturunkan dalam peraturan/SOP)
  9. Rekruitmen pendidik dan tenaga kependidikan harus melalui mekanisme yang standar (dibuatkan pedoman)
  10. Penilaian kinerja kepala (Satuan Pengawas Madrasah/Sekolah Ma’arif untuk menyiapkan pedoman/sop dan implementasinya)
  11. Struktur Sako Pramuka? Di bawah koordinasi? (PERLU DIPUTUSKAN) di bawah koordinasi wakil ketua I dan bidang kurikulum
  12. Kursus Mahir Dasar (KMD) wajib bagi guru/pembina pramuka di sekolah/madrasah Ma;arif.
  13. Peran ma’arif dalam PPDB (sosialisasi)
  14. Penyiapan sistem Excange (rotasi) SDM (kepala dan guru), fasilitas, dan manajemen ada kemungkinan sekolah maju mengampu sekolah tidak maju
  15. Hasil Audiensi dengan PW Ma’arif: maarif harus kuat sehingga semua hal yang terkait dengan kepentingan pendidikan Ma’arif harus melalui mekanisme organisasi.
  16. Audiensi dan MoU untuk penguatan maarif: dinas terkait (Dinas pendidikan, Kemenag, Perwakilan Dinas propinsi di Banyumas), Dinas sosial dan ketenagakerjaan, dinas kesehatan, Himpunan Psikolog, Ikatan Apoteker, Balai Diklat, PT (IAIN, UNSOED), CSR: Pabrik Semen, Bank, dll.
  17. Dalam pelaksanaan program, setiap wakil ketua dan wakil sekretaris diberikan kewenangan untuk membentuk kepanitiaan, diajukan kepada sekretaris untuk pembuatan surat tugas/sk .

2. Administrasi/Kesekretariatan

  1. Penataan legalitas sekolah dan madrasah ma’arif, seluruh sekolah/madrasah Ma’arif harus Berbadan Hukum (salinan BHPNU, SK PCNU tentang daftar sekolah/madrasah maarif, sertifikat legalitas lembaga pendidikan Ma’arif dari PW Ma’arif)
  2. Pembentukan dan legalisasi pengurus BP3MNU pada setiap lembaga pendidikan.
  3. Pembuatan data base maarif dengan basis sistem informasi (kemungkinan membangun link dengan Emis/Simpatika kemenag dan Dapodik dinas pendidikan)
  4. Penerbitan SK guru dan tenaga kependidikan setiap tahun sesuai TMT, tidak menunggu adanya permintaan.
  5. Pembuatan job des staff kantor ma’arif.
  6. Seragam Ma’arif wajib dipakai oleh seluruh guru dan tenaga kependidikan di sekolah/madrasah Ma’arif pada setiap hari Jum’at; dan pemakaian ID Card Ma’arif setiap hari.
  7. Optimalisasi jam layanan sekretariat (perlu peninjauan jam kerja staff mengingat yang dilayani guru-guru dengan jam kerja sampai sore dan jarak yang jauh, kemungkinan penambahan/rescheduling jadwal jam kerja)
  8. Penambahan staff Ma’arif sebagai admin data base dan sistem informasi.
  9. Penguatan SDM koperasi Tunas Ma’arif.
  10. Hari kumpul pengurus Ma;arif “Sabtu ngumpulbersifat informal.
  11. Pembuatan struktur organisasi dan matriks program.
  12. Pembuatan laporan kegiatan setiap semester.
  13. Pembuatan sop administrasi/kesekretariatan dan layanan kantor.
  14. Penataan Kantor Sekretariat PC. Ma’arif NU Banyumas di Ruang Baru ( Dipinjam UNU Purwokerto ) dengan Faslititas Memadai : Ruang Pimpinan, Ruang Pelayanan, Ruang Rapat, Ruang Tunggu, Peralatan IT  dan falitas pendukunglainnya.
  15. Wakil ketua dan wakil sekretaris dalam rangka optimalisasi koordinasi dengan satuan pendidikan (sekolah/madrasah) dibawah koordinasinya diberikan kewenangan untuk menyiapkan dan menandatangani persuratan.